Beli Barang dari PKL di Wilayah Ini, Didenda Rp1 Juta

Pemandangan Kota Bandung (tampak jembatan Pasopati) dari udara
Sumber :
  • Antara/ Rezza Estily

VIVAnews - Mulai hari ini, Sabtu 1 Februari 2014, denda Rp1 juta bagi warga yang kedapatan membeli barang dari pedagang kaki lima (PKL) di zona merah Kota Bandung, mulai diberlakukan. Denda itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL.

Tujuh zona merah di Kota Bandung yang steril dari PKL yakni, kawasan alun-alun Kota Bandung, Jalan Asia-Afrika, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalam Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, dan Jalan Merdeka.

Denda yang besar pastinya. Jadi, hati-hatilah bagi Anda, khususnya wisatawan, jika tidak ingin didenda Pemerintah Kota Bandung.

Berdasarkan pantauan di zona merah itu, sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan. Sehingga, arus lalu lintas lancar dan pejalan kaki lebih leluasa berjalan di trotoar Kota Bandung, yang selama ini dipadati PKL.

Bukan berarti perda itu tanpa kritik. Pepen, warga Kota Bandung mempertanyakan sanksi perda tersebut. Menurutnya, sosialiasi perda itu kurang.

"Bagaimana dengan orang yang tidak tahu. Atau orang yang tidak mampu membayar denda," katanya.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali

Untuk mengefektifkan perda tersebut, Pemkot Bandung menerjunkan seluruh personel Satpol PP ke tujuh zona larangan PKL. Petugas Pol PP akan terus menertibkan PKL yang nekat dan menangkap warga yang berani membeli dagangan PKL.

Sementara, untuk merelokasi pada pedagang kaki lima, Pemkot telah menyediakan tempat khusus PKL di kawasan Gedebage. Namun upaya ini tidak mendapat respon positif dari para pedagang. Menurut mereka, lokasi di sana kurang layak dan tidak strategis.

Sore ini, rencananya Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan melakukan inspeksi mendadak ke tujuh titik larangan PKL. (adi)

Laporan Jhon Hendra, tvOne Bandung

VIVA Militer: Serah terima jabatan Komandan Yonif 305 Tengkorak Kostrad TNI

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Serah terima baru saja dilaksanakan di lapangan Sadelor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024