Biaya Nikah Diputuskan Hari Ini

Ilustrasi akad nikah.
Sumber :
  • ANTARA/Noveradika
VIVAnews
- Kementerian Agama bersama sejumlah kementerian akan merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait biaya pencatatan nikah. Inspektur Jenderal Kemenag, M Jasin mengatakan, PP ini dirumuskan sebagai revisi atas PP Nomor 47 tahun 2010 guna memperjelas biaya akad nikah.


"Besok (hari ini) akan dibahas finalisasi biaya nikah di Kemenkokesra sebelum diserahkan ke presiden," kata Jasin kepada
VIVAnews
, Kamis 6 Februari 2014.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Rapat yang rencananya akan digelar pukul 08.00-10.30 WIB akan dihadiri perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Hukum dan HAM.
Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan


Yandri Klaim Seluruh DPW dan DPD PAN Ingin Zulhas Kembali Ketua Umum
Dari beberapa kali pembahasan telah disepakati tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pencatatan nikah sebesar Rp50 ribu bagi yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Bagi yang menikah di luar KUA, baik hari libur Sabtu/Minggu dikenakan biaya sebesar Rp400 ribu. Adapun yang menikah di gedung dipungut biaya sebesar Rp1 juta.


Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, semua pungutan dengan multi tarif itu disetor ke kas negara yang merupakan PNBP. "Sesuai aturan PNBP, uang yang disetor 80 persen dapat digunakan oleh Kemenag untuk biaya transport penghulu sesuai ketentuan," kata dia.


Ia menegaskan, bila PP itu nanti telah disahkan, maka semua penghulu tidak diperkenankan menerima uang di luar biaya yang telah ditentukan pemerintah.


"Kalau menerima ya diproses hukum. Sekarang harus jelas, sekarang ini nikah kan biayanya variatif tidak ada kepastian hukum," kata Jasin. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya