Sumber :
- ANTARA/Noveradika
VIVAnews
- Kementerian Agama bersama sejumlah kementerian akan merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait biaya pencatatan nikah. Inspektur Jenderal Kemenag, M Jasin mengatakan, PP ini dirumuskan sebagai revisi atas PP Nomor 47 tahun 2010 guna memperjelas biaya akad nikah.
"Besok (hari ini) akan dibahas finalisasi biaya nikah di Kemenkokesra sebelum diserahkan ke presiden," kata Jasin kepada
VIVAnews
, Kamis 6 Februari 2014.
Baca Juga :
Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta
Baca Juga :
Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan
Bagi yang menikah di luar KUA, baik hari libur Sabtu/Minggu dikenakan biaya sebesar Rp400 ribu. Adapun yang menikah di gedung dipungut biaya sebesar Rp1 juta.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, semua pungutan dengan multi tarif itu disetor ke kas negara yang merupakan PNBP. "Sesuai aturan PNBP, uang yang disetor 80 persen dapat digunakan oleh Kemenag untuk biaya transport penghulu sesuai ketentuan," kata dia.
Ia menegaskan, bila PP itu nanti telah disahkan, maka semua penghulu tidak diperkenankan menerima uang di luar biaya yang telah ditentukan pemerintah.
"Kalau menerima ya diproses hukum. Sekarang harus jelas, sekarang ini nikah kan biayanya variatif tidak ada kepastian hukum," kata Jasin. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bagi yang menikah di luar KUA, baik hari libur Sabtu/Minggu dikenakan biaya sebesar Rp400 ribu. Adapun yang menikah di gedung dipungut biaya sebesar Rp1 juta.