Mi Berbahan Formalin Beredar, Ini Ciri-cirinya

Sumber :
VIVAnews
Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor
- Masyarakat Kota Bandung harus lebih waspada. Baru-baru ini Satuan Narkotika dan Obat-obatan terlarang Polrestabes Bandung berhasil menyita 1,5 ton mi berformalin siap edar yang disita dari pabrik yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Mashudi mengklaim telah menangkap tersangka BS (59) di kediamannya yang digunakan sebagai pabrik pada Senin 3 Maret.
Indonesia Bakal Jadi Basis Produksi Mobil Listrik Canggih


"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami tangkap pelaku," kata Mashudi di Polrestabes Bandung, Rabu 5 Maret 2014.


Dia mengatakan, tersangka BS telah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Dia mengedarkan mi berformalin ke beberapa pasar tradisional seperti pasar Andir dan juga pasar Caringin. "Dia memperkerjakan tiga orang. Omzetnya mencapai Rp10 juta per hari," katanya.


Sementara itu, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Muhammad Ngajib menjelaskan efek dari konsumsi berfomalin sangat berbahaya. Dalam jangka panjang bagi yang mengkonsumsi dapat berakibat gangguan ginjal, hati, jantung dan juga kanker. "Formalin sudah dilarang untuk bahan makanan," katanya.


Mi basah yang diberi formalin itu sangat berbeda. Dari warna mi berformalin lebih cerah dibanding mi tanpa formalin yang lebih pucat. Selain itu teksturnya lebih licin dan juga mi ini dapat bertahan 5 hingga 6 hari. "Kalau yang biasa paling cuman sehari," ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di balik sel tahanan Sat Narkoba Polrestabes Bandung dijerat dengan Undang-undang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya