Sumber :
- VIVAnews/Zulfikar Husein
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Denpasar menghentikan sementara (skorsing) rapat pleno rekapitulasi suara. Pasalnya, masih ada pencoblosan ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Wanasari, Denpasar Utara, yakni TPS 26 dan 27. Lantaran adanya pemungutan suara ulang tersebut, KPUD Kota Denpasar belum bisa memutuskan hasil penghitungan suara hasil pileg itu sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Ketua KPUD Kota Denpasar, Gde Jhon Dharmawan menuturkan, skorsing rapat pleno KPUD Kota Denpasar itu dilakukan untuk menunggu hasil pemungutan suara ulang pencoblosan ulang di dua TPS tersebut yang telah digelar.
Rapat pleno, sambung Jhon, akan dilanjutkan Senin besok.
"Besok akan disampaikan hasilnya karena rapat kita skors menunggu hasil PSU (pemungutan suara ulang) di TPS 26 dan 27," jelas Jhon di Denpasar, Minggu malam 20 April 2014.
Rapat pleno KPUD Kota Denpasar sendiri baru menyelesaikan rekapitulasi suara dariĀ daerah pemilihan (dapil) Denpasar Barat dan Denpasar Timur. Hanya saja, hasil perolehan kursi dari dapil tersebut untuk DPRD Kota Denpasar belum bisa dibuka ke publik karena menunggu rekapitulasi suara semua dapil selesai dilakukan. (ren)
Baca Juga :
Nabung Haji Berdua Hingga Istri Berpulang, Mbah Bardan: Saya Berdoa Bisa Bersama di Surga
Rapat pleno, sambung Jhon, akan dilanjutkan Senin besok.
"Besok akan disampaikan hasilnya karena rapat kita skors menunggu hasil PSU (pemungutan suara ulang) di TPS 26 dan 27," jelas Jhon di Denpasar, Minggu malam 20 April 2014.
Rapat pleno KPUD Kota Denpasar sendiri baru menyelesaikan rekapitulasi suara dariĀ daerah pemilihan (dapil) Denpasar Barat dan Denpasar Timur. Hanya saja, hasil perolehan kursi dari dapil tersebut untuk DPRD Kota Denpasar belum bisa dibuka ke publik karena menunggu rekapitulasi suara semua dapil selesai dilakukan. (ren)
Bobby Nasution Geram Petugas Dishub Medan Laporkan Pedagang Martabak ke Polisi
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution (Bobby Nasution) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mencabut laporan terhadap pedagang martabak dengan tuduhan pe
VIVA.co.id
17 Mei 2024
Baca Juga :