Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan perbuatan Hadi Poernomo telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
"Setidak-tidaknya unsur-unsur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tipikor itu sudah terpenuhi. Setidak-tidaknya seperti itu. Sehingga ketika ekspose kami berani mengambil keputusan itu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu 23 April 2014.
Terkait ada anggapan bahwa yang dilakukan Hadi Poernomo itu dalam kapasitas diskresi, kata Bambang, KPK memiliki pandangan lain.
"Pandangan itu sudah kami rumuskan menjadi bagian dari proses, dan sekarang kami sudah menyatakan sebagai tersangka," katanya.
Terkait proses penyidikan kasus ini, Bambang memastikan akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. Saat ini, tim penyidik sedang merumuskan rencana jadwal pemeriksaan. "Minggu depan sudah mulai (pemeriksaan)," kata dia.
Baca Juga :
Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Benyamin: Kami Selalu Bertekad Pertahankannya
"Di undang-undang pajak itu ada pasal dimana Dirjen Pajak punya kewenangan untuk itu. Tapi sekarang kan persoalan yang kemarin itu kan bukan soal kewenangan. Kalau Anda tanya apa ada kewenangan, ya ada kewenangan. Tapi kewenangannya itu benar apa tidak kan itu menjadi soal yang lain," tuturnya.
Fuad sendiri enggan mengomentari kasus yang melibatkan Hadi Poernomo, karena menurutnya meski mempunyai kewenangan tapi itu tergantung materi dan kasusnya seperti apa.
"Tergantung kasusnya saja. Ada hal yang dimana bisa, dimana tidak bisa. Ada syarat, tergantung kasusnya, materi daripada kasus pajak itu sendiri," tuturnya. (adi)
Halaman Selanjutnya
"Di undang-undang pajak itu ada pasal dimana Dirjen Pajak punya kewenangan untuk itu. Tapi sekarang kan persoalan yang kemarin itu kan bukan soal kewenangan. Kalau Anda tanya apa ada kewenangan, ya ada kewenangan. Tapi kewenangannya itu benar apa tidak kan itu menjadi soal yang lain," tuturnya.