Kemenag Beberkan Perbedaan Enam Agama dengan Baha'i

Awal Ramadan 1935 H Jatuh pada Hari Minggu, 29 Juni 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews
- Kementerian Agama menyatakan bahwa Baha'i bukanlah sebuah aliran melainkan agama. Tak hanya di Indonesia, di beberapa negara lain juga terdapat agama Bahai.


"Kami juga menganggap Baha'i sebagai agama. Cuma pengertiannya bukan agama ketujuh," kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag, Mubarok saat ditemui
VIVAnews
di kantornya, Thamrin, Jakarta, Jumat 25 Juli 2014.


Mubarok menuturkan, Indonesia menjamin kebebasan warganya dalam beragama. Oleh karena itu, agama apa saja boleh hidup di negara ini.


"UUD 45 pasal 29, 28 e, i itu mengatakan bahwa setiap warga negara bebas beragama. Karena itu, agama Baha'i juga boleh hidup di Indonesia," terangnya.


Cek Fakta: Alex Ferguson Komentari Kekalahan Timnas Indonesia dari Irak di Piala Asia U-23
Hanya saja, Mubarok mengakui berdasarkan undang-undang, agama yang secara khusus dilayani oleh pemerintah berjumlah enam yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. Namun, bukan berarti agama lain dilarang keberadaannya.

Terpopuler: Bukti Kencan Kim Soo Hyun-Kim Ji Won, Teuku Ryan Dibawa Berobat dan Ruqyah

"Agama lain boleh hidup di Indonesia. Cuma agama-agama itu tidak mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah. Itu bedanya yang enam dengan yang lain. Baha'i termasuk di luar yang enam. Tapi boleh hidup di Indonesia," paparnya.
Kisah Inspiratif dari UTBK Unesa: Peserta Berinfus dan Pakai Selang Demi Menggapai Cita-cita


Mubarok melanjutkan, bantuan-bantuan yang dia maksud misalnya, Agama Islam, Kristen, Katolik mendapat bantuan rumah ibadah, untuk para penyuluh agamanya, kitab-kitabnya, atau pendidikan agama di sekolah. Sedangan, bagi agama di luar mereka tidak mendapatkannya.


"Agama-agama lain tidak mendapatkan secara khusus seperti agama yang enam. Cuma mereka tetap mendapat jaminan penuh dari negara bahwa agama itu bebas dianut," tuturnya. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya