Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Kementerian Agama menyatakan bahwa Baha'i bukanlah sebuah aliran melainkan agama. Tak hanya di Indonesia, di beberapa negara lain juga terdapat agama Bahai.
"Kami juga menganggap Baha'i sebagai agama. Cuma pengertiannya bukan agama ketujuh," kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag, Mubarok saat ditemui
VIVAnews
di kantornya, Thamrin, Jakarta, Jumat 25 Juli 2014.
Mubarok menuturkan, Indonesia menjamin kebebasan warganya dalam beragama. Oleh karena itu, agama apa saja boleh hidup di negara ini.
"UUD 45 pasal 29, 28 e, i itu mengatakan bahwa setiap warga negara bebas beragama. Karena itu, agama Baha'i juga boleh hidup di Indonesia," terangnya.
Baca Juga :
Cek Fakta: Alex Ferguson Komentari Kekalahan Timnas Indonesia dari Irak di Piala Asia U-23
Baca Juga :
Kisah Inspiratif dari UTBK Unesa: Peserta Berinfus dan Pakai Selang Demi Menggapai Cita-cita
Mubarok melanjutkan, bantuan-bantuan yang dia maksud misalnya, Agama Islam, Kristen, Katolik mendapat bantuan rumah ibadah, untuk para penyuluh agamanya, kitab-kitabnya, atau pendidikan agama di sekolah. Sedangan, bagi agama di luar mereka tidak mendapatkannya.
"Agama-agama lain tidak mendapatkan secara khusus seperti agama yang enam. Cuma mereka tetap mendapat jaminan penuh dari negara bahwa agama itu bebas dianut," tuturnya. (adi)
Halaman Selanjutnya
Mubarok melanjutkan, bantuan-bantuan yang dia maksud misalnya, Agama Islam, Kristen, Katolik mendapat bantuan rumah ibadah, untuk para penyuluh agamanya, kitab-kitabnya, atau pendidikan agama di sekolah. Sedangan, bagi agama di luar mereka tidak mendapatkannya.