Napi Teroris Bom Bali Bebas Bersyarat Hari Ini

M. Kholili, terpidana teroris Bom Bali II
Sumber :
  • VIVAnews/DA Pitaloka

VIVAnews - Narapidana kasus teroris, M Kholili dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Lowokwaru, Malang, Rabu, 6 Agustus 2014. Pembebasan itu didasari remisi Idul Fitri 1435 H.

Kholili dikenal sebagai anggota jaringan teroris pimpinan Dr Azahari dan Noordin M Top, yang terlibat dalam insiden Bom Bali II.

Kepala LP Klas 1A Lowokwaru Herry Wahyudiono menjelaskan, Kholili sebenarnya divonis penjara selama 18 tahun. “Dia telah menjalani hukuman tak lebih dari 10 tahun sejak masuk hingga keluar saat ini dengan status bebas bersyarat,” lanjut Herry.

Ini Dia Solusi Atasi Berbagai Permasalahan IT dalam Bisnis 

Remisi yang diterima Kholili disebut layak berdasarkan penilaian perilaku yang bersangkutan selama dibui. Warga Jalan Jodipan Wetan 1C Nomor 10 RT 12 RW 06 Kecamatan Blimbing, Malang, Jawa Timur itu disebut berperilaku baik dan menunjukkan tanda tidak akan mengulang kembali perbuatannya.

“Catatan perilakunya baik, dia pantas menerima bebas bersyarat,” ucap Herry lagi. Kholili kini hanya dikenai wajib lapor sebulan sekali ke Badan Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM.

Saat dimintai tanggapan, Kholili mengaku terkejut. Pria dengan nama alias Yahya itu bahagia bisa keluar dari penjara. Mengenakan kemeja motif batik warna merah, Kholili mengurus segala keperluan administrasi bebas bersyarat tanpa didampingi keluarganya.

“Pemberitahuan dari kalapas baru saya terima hari ini, belum sempat memberi tahu keluarga,” ia menuturkan.

Selepas keluar dari lapas, mantan teroris itu ingin segera bertemu keluarga dan memulai hidup baru. Namun, ia mengaku belum memikirkan pekerjaan apa yang akan dilakoninya nanti.

“Belum tahu, yang penting segera pulang dan ketemu keluarga,” ujarnya.

Kholili merupakan kurir bom yang diproduksi Azahari. Dia tertangkap di perbatasan Semarang-Demak pada 9 November 2005. Dari keterangan Kholili, aparat kepolisian berhasil mengungkap markas persembunyian Dr Azahari di Jalan Flamboyan, Batu, Jawa Timur. (DA Pitaloka/Malang/ita)

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Kemenpan-RB Tolak Usul Seleksi CASN 2024 Ditunda, Ombudsman Bilang Begini

Ketua Ombudsman RI mengaku tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal asal Kemenpan-RB dapat menjamin tak ada cawe-cawe pihak tertentu.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024