Banding Koruptor Alquran Ditolak

Tersangka kasus pengadaan Al-Quran Kementerian Agama Ahmad Jauhari
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari
VIVAnews
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari.


Ahmad Jauhari merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penggandaan Alquran di Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.


Selain permohonan bandingnya ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana penjara lebih berat terhadap Ahmad Jauhari.


"Pidana terdakwa H. Achmad Jauhari dinaikkan dari semula delapan tahun menjadi 10 tahun," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hatta, dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat 22 Agustus 2014.


Menurut Hatta, ketua majelis hakim yang mengambil putusan itu adalah Syamsul Bahri Bapatua. Putusan itu sendiri diambil pada Juli 2014.

Cek Fakta: Timnas Uzbekistan Diblacklist AFC dan FIFA karena Pakai Doping

Diketahui, Ahmad Jauhari divonis delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas


Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Bertolak ke Arab Saudi
Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10 April lalu juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dan US$15 ribu. Dikurangi jumlah uang yang sudah dikembalikan terdakwa ke KPK yakni Rp100 juta dan US$15 ribu. Uang tersebut merupakan uang yang diterima terdakwa dari proyek pengadaan Alquran. (asp)
Sosok Brigadir Jenderal (Brigjen) Aulia Dwi Nasrullah

Sosok Jenderal TNI Bintang 1 Termuda, Eks Pentolan Grup 2 Kopassus

Sosok Brigadir Jenderal (Brigjen) Aulia Dwi Nasrullah disebut-sebut sebagai jenderal bintang 1 termuda di Indonesia saat ini.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024