Sumber :
- Antara/ Puspa Perwitasari
VIVAnews
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari.
Ahmad Jauhari merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penggandaan Alquran di Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Selain permohonan bandingnya ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana penjara lebih berat terhadap Ahmad Jauhari.
"Pidana terdakwa H. Achmad Jauhari dinaikkan dari semula delapan tahun menjadi 10 tahun," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hatta, dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat 22 Agustus 2014.
Menurut Hatta, ketua majelis hakim yang mengambil putusan itu adalah Syamsul Bahri Bapatua. Putusan itu sendiri diambil pada Juli 2014.
Baca Juga :
Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas
Sosok Jenderal TNI Bintang 1 Termuda, Eks Pentolan Grup 2 Kopassus
Sosok Brigadir Jenderal (Brigjen) Aulia Dwi Nasrullah disebut-sebut sebagai jenderal bintang 1 termuda di Indonesia saat ini.
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :