Usut Perjudian Online, Polisi Gandeng PPATK

Sumber :
VIVAnews
Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi
- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap setidaknya 7 kasus praktik perjudian dalam dua bulan terakhir yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dari kasus itu, Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

"Mereka adalah pemain dengan peran masing-masing termasuk operator komputer, pengumpul anggaran dana, menerima, pembagian dan pencatatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di kantornya, Minggu 24 Agustus 2014.
Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS


Praktik-praktik perjudian yang diungkap oleh jajaran Kepolisian itu tidak hanya berupa judi konvensional, seperti judi toto gelap atau judi dadu, namun juga judi online.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Heru Pranoto menuturkan,  polisi menemukan hampir semua
server-
nya berasal dari luar negeri. "Judi ini
server-
nya bukan di indonesia, ada di Filipina, Kamboja, Singapura, Vietnam Malaysia, sudah lintas antar negara," ujar dia.


Heru menambahkan, praktik perjudian ini sudah dipantau sejak cukup lama, yakni sebelum gelaran Piala Dunia 2014. Menurut dia, beberapa praktik judi itu telah berlangsung hingga 1-2 tahun dengan omzet yang bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp1 miliar per hari.


Dalam satu kasus, polisi juga sempat menemukan rekening yang berisi uang hingga Rp2 miliar. Menurut Heru, rekening itu telah diblokir dan akan diselidiki lebih lanjut.


Dia menambahkan, polisi juga akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang terkait praktik perjudian itu. "Jika memungkinkan kerja sama dengan PPATK, kami akan jalin kerja sama itu untuk pengembangan lebih lanjut," imbuh Heru. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya