Saksi Ahli Dihadirkan Lengkapi Kasus Penghinaan Florence

Florence Sihombing
Sumber :
  • VIVAnews

VIVAnews - Polda DI Yogyakarta akan meminta saksi ahli dalam kasus  Florence Sihombing yang berkicau di media sosial path yang diduga menghina Yogyakarta.

"Ya di persidangan nanti kami akan meminta saksi ahli ITE dan Budayawan. Intinya apa yang kami lakukan sudah memenuhi prosedur dan tidak ada tekanan dari pihak manapun," kata Kabag Humas Polda DIY, AKBP Ani Pujiastuti saat dihubungi VIVAnews, Senin 1 September 2014.

Pemanggilan saksi ahli tersebut dinilai Ani sangat penting karena kasus yang dialami Florence terkait dengan penggunaan teknologi dan persoalan budaya Yogya.

Adanya pernyataan sejumlah elemen yang menilai tindakan Polda DIY menahan Florence berlebihan, Ani mengatakan yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan hukum.

"Penahanan tersebut untuk kepentingan penyidik sebagai subyek hukum apalagi ancaman hukumannya diatas 5 tahun," jelas dia.

Selain itu, juga tersangka  menghilangkan barang bukti dengan meminta penangguhan penahanan.

"Hal lain adalah agar keamanan dari Florence lebih terjamin," kata Ani.

Akibat berkicau di media sosial, Florence Sihombing mahasiswi S2 sebuah perguruan tinggi di YogYa menuai kecaman. Wanita berusia 26 tahun itu kemudian resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 30 Agustus 2014 sore.

Pasal yang dikenakan yakni 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Penahanan Florence Sihombing ini dilakukan saat Florence Sihombing datang ke Polda DIY untuk memenuhi undangan klarifikasi, tetapi acara klarifikasi itu malah menjadi proses penyidikan dan pembuatan BAP saksi dan tersangka.

Walaupun Florence dan pengacara memutuskan untuk tidak menandatangani BAP tersangka yang disodorkan oleh penyidik Polda DIY, Florence langsung dikenakan tahanan Polda.

Sementara melalui kuasa hukumnya, apa yang dilakukan Polda DIY telah berlebihan. Pasalnya sudah ada itikad baik dari Florence untuk meminta maaf dan memenuhi panggilan polisi dan memberikan keterangan.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Baca juga:


Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya
Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024