VIDEO: Hina Warga Yogya, Florence Terancam 5 Tahun Bui

Florence Sihombing
Sumber :
  • VIVAnews
VIVAnews - Kasus pemilik akun Path kontroversial, Florence Sihombing masih terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY akan menjerat Florence dengan pasal pidana KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Polisi akan menjerat mahasiswi S2 Universitas Gajah Mada itu dengan Pasal 27 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP, yakni menghina, menista, menyerang dan mencemarkan kehormatan orang lain atau tokoh masyarakat. Keduanya memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kemenkes Luncurkan SISP Healthcare, Misinya Ingin Hilangkan Penyakit Kanker

Jadwal Final Indonesia Vs China di Piala Thomas dan Uber 2024

Selain itu polisi juga menyita telepon genggam yang digunakan tersangka untuk mengunggah postingan di Path. Polisi juga berencana mendatangkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

Hal tersebut dianggap perlu karena komunikasi tersangka dianggap melenceng saat berkomunikasi dan dimintai keterangan oleh penyidik. 

Sementara, tersangka Florence berharap tidak ada keterangan apapun terhadap dia dan kuasa hukumnya dalam kasus ini. Ia berharap kasusnya segera selesai karena dia telah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat maupun Sultan Yogyakarta.

"Saya mohon, terutama fisik, agar tidak ada tekanan dan upaya paksaan. Yang ingin mengawal kasus ini saya persilakan untuk ikuti prosesnya, tapi saya harap tidak ada tindakan menyakiti secara fisik," ujar Florence saat didampingi kuasa hukumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya