Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Jalur trans-Sulawesi lumpuh akibat dua truk bertabrakan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 16 September2014. Lalu lintas di jalur itu macet total sepanjang lebih empat kilometer.
Sebuah truk yang mengangkut semen bernomor polisi DD 9199 IY hancur di bagian kemudi setelah dihantam truk lain dari arah berlawanan. Sopir Arsyad diduga lalai dan mengantuk saat mengemudi. Ia kemudian menabrak bagian belakang sebelah kanan truk lain yang dikemudikan Rukus, saat berhenti mengganti ban di badan jalan sebelah kiri dari arah Maros ke Makassar, tepat di Lingkungan Batangase Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Maros, AKP Ernawato, menambahkan bahwa pihaknya masih berupaya mengevakuasi korban kecelakaan itu dan mengatur lalu lintas. Sebab, kerusakan truk cukup parah sehingga harus diderek.
Kedua sopir tengah menjalani pemeriksaan. Arsyad diancam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 106 ayat 1, dengan denda kurungan 6 bulan penjara, akibat kelalaian mengemudi. Sedangkan Rukus dikenakan Pasal 120 dengan denda kurungan 6 bulan penjara, karena tidak mematuhi dan memasang rambu peringatan di badan jalan.
Hudzaifah Kadir/Makassar
Halaman Selanjutnya
Kedua sopir tengah menjalani pemeriksaan. Arsyad diancam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 106 ayat 1, dengan denda kurungan 6 bulan penjara, akibat kelalaian mengemudi. Sedangkan Rukus dikenakan Pasal 120 dengan denda kurungan 6 bulan penjara, karena tidak mematuhi dan memasang rambu peringatan di badan jalan.