Berton-ton Mi Berformalin Disita Polisi di Bandung

Para Pekerja Pabrik Mie Sedang Beristirahat
Sumber :
  • VIVAnews/Adrozen Ahmad
VIVAnews
- Dua pabrik pembuat mi berformalin di Kota Bandung digerebek polisi. Penggerebekan ini berlangsung Selasa, 23 September 2014 petang tadi.


Pabrik yang memproduksi mi dengan bahan berbahaya ini digerebek Satnarkoba Polrestabes, Bandung. Dari hasil penggerebekan ini, tiga ton mi berpengawet borak beserta cairan formalin disita dan dua orang berhasil diamankan.


Penggerebekan pertama berlokasi di jalan Leuwi Anyar. Satu persatu tumpukan mi diperiksa dan terindikasi menggunakan boraks. Sejumlah ruangan pun tak luput dari penggeledahan.


Alhasil, puluhan liter cairan formalin ditemukan beserta borak. Selain itu ditemukan juga zat kimia berbahaya lain. Semua barang bukti tersebut kemudian disita Satnarkoba Polrestabes.


Usai menggeledah pabrik mi di kawasan Leuwi Anyar, Satnarkoba pun kemudian melanjutkan razianya ke pabrik di kawasan Jalan Karasak Lama, Kota Bandung. Lagi-lagi, di pabrik tersebut ditemukan berton-ton mi berbahaya beserta cairan formalin.

Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival

"Razia ini dilakukan lantaran pabrik mi tersebut memproduksi dengan menggunakan bahan pengawet, berupa cairan formalin dan borak," ujar AKBP Nugroho Arianto, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 5 Mei 2024
.

Terpopuler: Tukang Parkir Naik Haji, Jasad Dalam Koper di Bali hingga Mahasiswa STIP Tewas

Dari dua lokasi pabrik, kata AKBP NUgroho, petugas berhasil menyita tiga ton mi beserta puluhan liter cairan formalin serta borak.


Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tiga ton mi berbahaya, puluhan liter cairan formalin beserta borak, disita polisi sebagai barang bukti dan untuk penyelidikan lebih lanjut.


Dua orang pemilik pabrik digiring. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Pangan dengan ancaman 10 tahun penjara dan UU Kesehatan dengan hukuman 5 tahun penjara.


(tvOne/Asep Bar Bara)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya