Sumber :
VIVAnews
- Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali memeriksa gadis di bawah umur berinisial AT sebagai korban kasus perkosaan, yang diduga melibatkan Raja Keraton Solo, Paku Buwono XIII Hangabehi. Pemeriksaan berlangsung di Sentra Perlindungan Perempuan dan Anak, Rabu, 8 Oktober 2014.
Salah satu kuasa hukum AT, Asri Purwanti, menjelaskan pemeriksaan kali ini adalah kali ketiga. Saat pemeriksaan, AT didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta tim kuasa hukum. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.
"Ada tujuh pertanyaan yang diajukan penyidik kepada AT. Pemeriksaan berjalan sekitar satu jam,” kata Asri kepada wartawan.
AT melaporkan Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XII ke Polres Sukoharjo pada 21 Juli 2014. Hangabehi dilaporkan dengan tuduhan dugaan pemerkosaan. "Berdasarkan keterangan dari korban, AT, orang yang menghamilinya diduga adalah Raja Solo," tuturnya.
Merujuk pada laporan AT, peristiwa asusila itu berawal saat korban —yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu— meminta pekerjaan pada temannya YS. Ternyata, YS berkomunikasi dengan WT. Awalnya, AT ditawari YS untuk bekerja di kafe. AT menyanggupi tawaran itu.
Baca Juga :
Top News: 5 Negara dengan Militer Terkuat, Pangdam XIII/Merdeka Rotasi 3 Pati dan 5 Pamen
AT (membelakangi kamera), korban perkosaan yang diduga dilakukan Raja Keraton Solo, didampingi kuasa hukumnya, Asri Purwanti, kembali menjalani pemeriksaan di kantor Polres Sukoharjo, Rabu, 8 Oktober 2014. (ren)
Halaman Selanjutnya
AT (membelakangi kamera), korban perkosaan yang diduga dilakukan Raja Keraton Solo, didampingi kuasa hukumnya, Asri Purwanti, kembali menjalani pemeriksaan di kantor Polres Sukoharjo, Rabu, 8 Oktober 2014. (ren)