Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Assegaf: Kemungkinan Besar Antasari Ditahan

VIVAnews - Salah satu pengacara Antasari Azhar, M Assegaf, menyatakan kemungkinan besar kliennya ditahan. Pengalaman Assegaf selama ini, tersangka yang dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana selalu ditahan.

"Pasal yang dituduhkan kepolisian tidak main-main," kata Assegaf di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 4 Mei 2009. "Dari pengalaman saya menangani perkara, apabila pasal yang dituduhkan adalah pasal 340, kemungkinan ditahan sangat besar," katanya.

Bahkan, kata pengacara terpidana korupsi Rokhmin Dahuri itu, tidak ada kasus pasal 340 yang tersangkanya tidak ditahan. Apakah itu berarti Antasari akan ditahan?

"Kalau mengajukan penangguhan penahanan, secara normatif, kami sudah mengajukan. Tapi biasanya kalau kasus seperti ini, surat penangguhan kami masukkan tapi tidak dilihat, (artinya) kemungkinan besar Antasari ditahan," kata Assegaf.

Antasari dikenakan pasal 340 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimum hukuman mati. Sampai pukul 17.00 ini, Antasari masih menjalani pemeriksaan, belum diketahui apakah akan dilanjutkan dengan penahanan.

Pelari Berbagai Kota Jawa Barat Lari Ratusan Kilometer Dukung Bima Arya Maju Pilgub
Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner

Reaksi Kesal Justin Hubner Terhadap Sosok Wasit Shen Yinhao

Pemain bertahan Timnas Indonesia, Justin Hubner tampak marah dan kecewa dengan sejumlah keputusan yang dibuat wasit asal Tiongkok, Shen Yinhao saat menhadapi Uzbekistan.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024