Sumber :
- VIVAnews/Martudji
VIVAnews
- Kabupaten Malang segera memiliki peraturan daerah turunan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik pada 2015. Rancangan Perda Keterbukaan Informasi Publik inisiatif dewan itu mulai dilempar dalam sidang paripurna yang berlangsung bersama Eksekutif di DPRD Kabupaten Malang, Senin 20 Oktober 2014.
Di dalamnya disebutkan sanksi administratif, PTUN hingga sanksi pidana yang bisa diterima pejabat publik jika tidak menyediakan informasi sesuai aturan.
"Semua yang menggunakan anggaran APBD berhak diketahui oleh masyarakat, kecuali informasi tentang proses penyidikan yang sedang berlangsung di kepolisian," katanya.
Siapa pun berhak menanyakan informasi maksimal sebanyak tiga kali dengan jangka waktu tertentu. Jika setelah jangka wangku terlampaui dan prosedur sudah dilakukan namun informasi belum diberikan, maka pejabat publik yang bersangkutan bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Bisa kena sanksi administratif dari Pemda, hingga PTUN dan Pidana," kata mantan aktivis Malang Corruption Watch ini.
Sanksi administratif ini bisa diturunkan oleh Sekda lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Bupati Malang Rendra Kresna menyambut baik Rancangan Perda ini. Bupati yang juga hadir dalam sidang paripurna menyatakan permintaan informasi wajib dilayani oleh aparat. "(Informasi) tidak boleh disimpan, harus dilayani dengan mudah sesuai protokoler," katanya.
Halaman Selanjutnya
Siapa pun berhak menanyakan informasi maksimal sebanyak tiga kali dengan jangka waktu tertentu. Jika setelah jangka wangku terlampaui dan prosedur sudah dilakukan namun informasi belum diberikan, maka pejabat publik yang bersangkutan bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.