Kasus "Florence Hina Yogya" Segera Disidang

Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X bersama Florence Sihombing
Sumber :
  • Ochi April/VIVAnews
VIVAnews - Masih ingat Florence Sihombing atau Flo? Ia merupakan mahasiswi Pascasarjana Universitas Gadjah Mada yang diduga telah menghina Kota Yogyakarta di media sosial dan kemudian dilaporkan ke Polda DIY.

Kendati telah mendapat sanksi dari kampusnya, namun proses hukum tetap berjalan. Rencananya dalam waktu dekat Flo akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Kami sudah menerima berkas dan barang bukti dari Polda DIY. Berkas sudah lengkap dan siap diserahkan ke PN," kata Purwanta Sudarmadji, Kasi Penkum Kejati DIY, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 23 Oktober 2014.

Adapun barang bukti yang diserahkan Polda DIY ke Kejati adalah telepon genggam Blackberry dan iPhone seri 5c serta screen capture status Flo di akun Path-nya.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall
"Paling lama satu minggu dari berkas dinyatakan lengkap. Dan Florence bisa segera disidangkan," kata dia.

Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto, Sinyal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Menguat?
Menurut Purwanta, Florence dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama
Diberitakan sebelumnya, akibat berkicau di media sosial tentang Kota Yogyakarta, Florence Sihombing menuai kecaman. Wanita berusia 26 tahun itu kemudian resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 30 Agustus 2014 sore.

Pasal yang dikenakan yakni 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya