Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews
- Terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober 2014, Polres Garut Jawa Barat telah menangani 40 kasus pelecehan seksual. Rata-rata kasus ini menimpa anak di bawah umur, antara usia 4 hingga 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Dadang Garnadi, menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual yang terjadi Kabupaten Garut rata-rata melibatkan pelaku yang masih merupakan orang yang dikenal atau dekat dengan korban.
"Ya, banyak hal yang memengaruhi para pelaku berbuat nekat. Selain ekonomi, juga pengaruh negatif media sosial lainnya," ungkap Dadang.
Dadang memberitahukan, 95 persen kasus yang ditangani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, bahkan sejumlah kasus sudah jatuh vonis pengadilan.
"Sekitar lima persen masih kami tangani dan ada di antaranya masih kita dalami," ucapnya.
Jadi, kata Dadang, selain 40 kasus pelecehan seksual, mereka juga mencatat lima kasus lainnya merupakan kasus kekerasan fisik dengan korban anak-anak.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dadang memberitahukan, 95 persen kasus yang ditangani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, bahkan sejumlah kasus sudah jatuh vonis pengadilan.