Habib di Kalimantan Selatan Perkosa 16 Santri

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews -
Ketika Indonesia Butuh Inovasi Medis
Seorang Habib di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena memperkosa 16 jemaah di majelis taklimnya.

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Bukti Direktorat Siber Efektif

Ahmad Suriyani, pria 50 tahun, tak berkutik ketika disergap polisi di rumahnya di Desa Tinggiran Baru, Kecamatan Mekarsari, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Senin kemarin, 3 November 2014.
Hati-hati Anak Anemia Ternyata Daya Tangkapnya 3,8 Kali Lebih Rendah


Habib cabul itu nyaris dihakimi massa yang geram atas ulahnya. Beruntung, Ahmad Suriyani masih dalam penjagaan ketat polisi.


Di hadapan penyidik, Habib Ahmad Suriyani mengakui semua perbuatannya. Ahmad Suriyani mengaku sudah melakukan perbuatan cabulnya sejak 2010.

 

Modusnya, untuk kesempurnaan dan mempertebal keimanan, santri harus mau digauli layaknya suami-istri. Perbuatan Ahmad dilakukan di majelis maupun di rumah para santrinya.


Ahmad Suriyani berkilah, perbuatannya itu dilakukan sejak istrinya menderita stroke, sehingga tidak bisa melayani nafsu birahinya. Ahmad Suriyani kemudian menjadikan santrinya, yang umumnya telah bersuami, untuk menjadi pelampiasan.


Wakapolres Barito Kuala, Kompol Andri Koko Prabowo, mengatakan modus pelaku melakukan hubungan badan adalah dengan meyakinkan para santrinya bahwa perbuatan itu sebagai salah satu cara penyempurnaan iman kepada sang pencipta.


"Akibat perbuatan pelaku, salah satu santrinya kini hamil dan telah dinikahkan dengan santri pria," ujar Andri.

 

Sementara itu, NH, salah satu korban mengaku kerap dipaksa melakukan hubungan badan oleh Ahmad Suriyani. Korban baru berani melaporkan kepada polisi karena terus mendapat ancaman dari sang Habib.


Sampai saat ini, dari 16 korban, baru enam orang yang berani melaporkan perbuatan Ahmad Suriyani. Kini, Habib cabul itu harus mendekam di sel tahanan Polres Barito Kuala untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (adi)

 

Yedi Yulistiadi/Barito Kuala
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya