Sumber :
VIVAnews -
Dua pesawat Sukhoi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, SU-27/30 MKI Flankers, berhasil melakukan
force down
(pendaratan paksa) terhadap satu unit jet pribadi dengan operator Saudi Arabian Airlines di Lanud Eltari Kupang, Senin 3 November 2014. Sebelum diturunkan paksa, pesawat pribadi yang diawaki pilot berkewarganegaraan Arab Saudi itu sempat mencoba melarikan diri.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Fuad Basya mengatakan, pesawat jenis Gulfstream IV dengan Nomor HZ-103 itu berangkat dari Singapura menuju Darwin Australia sebelum menuju tujuan akhir Brisbane.
"Pesawat tersebut sempat mencoba melarikan diri," kata Fuad kepada
VIVAnews,
Rabu 4 November 2014.
Namun, dengan cepat dua pesawat Sukhoi Su-30 MK2 dengan
call sign
“Thunder Flight” yang telah siap dengan bahan bakar penuh dan amunisi lengkap, termasuk rudal udara ke udara canggih R-73 Archer menyergap sasaran.
Thunder Flight terdiri dari 2 Su-30 yang dipiloti Letkol Pnb Vincent/Mayor Pnb Wanda dan Letkol Pnb Tamboto/ Mayor Pnb Ali dalam waktu singkat melaksanakan
Scramble
dan
Baca Juga :
Dagangan Laris Diserbu Pembeli, Jari Tukang Somay Ini Bikin Netizen Salfok: Penglaris Jalur Halal
Baca Juga :
Cek Fakta: Alex Ferguson Komentari Kekalahan Timnas Indonesia dari Irak di Piala Asia U-23
"Namun Sukhoi mengejar dengan kecepatan suara, yaitu antara 1.3–1.55 Mach (1400- 1700 kmpj)," terangnya.
Kru pesawat Gulfstream IV cukup komunikatif saat diperintahkan oleh Thunder Flight untuk berbelok ke kanan menuju Lanud Eltari Kupang. Akhirnya pukul 13.25 WIT, pesawat Gulfstream IV yang diketahui dari Saudi Arabia tersebut landing di Lanud Eltari. Menyusul kemudian pada pukul 13.32 WIT kedua pesawat Su-30 MK2 juga landing di Lanud Eltari.
Pesawat dipaksa mendarat karena awaknya membawa masuk wilayah udara Indonesia tanpa izin lengkap berupa dokumen Flight Clearance untuk memasuki wilayah kedaulatan Indonesia.
"Hasil pemeriksaan sementara pesawat diawaki oleh Capten Pilot Waleed Abdulaziz M dengan total kru 6 orang dan penumpang 7 orang. Pemeriksaan dan penyidikan oleh personel TNI AU serta PPNS Perhubungan Udara akan dilaksanakan sesuai amanat UU Penerbangan tentang tindakan hukum pada pesawat pelanggar wilayah udara Indonesia," ujar Fuad. (ita)
Halaman Selanjutnya
"Namun Sukhoi mengejar dengan kecepatan suara, yaitu antara 1.3–1.55 Mach (1400- 1700 kmpj)," terangnya.