ICW: Angkat Prasetyo Jadi Jaksa Agung, Jokowi Bagi-bagi Jatah

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S Jusuf
VIVAnews -
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang mengangkat politikus Partai Nasdem, HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung.


Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di Apa Kabar Indonesia Pagi di
tvOne
, Jumat 21 November 2014.


Menurut Emerson, HM Prasetyo tidak memiliki rekam jejak yang menonjol dalam bidang hukum. "Kita juga melihat asal dia dari partai politik. Ini punya dampak serius jika kejaksaan menangani kasus-kasus yang melibatkan partai politik," ujar Emerson.


ICW, kata Emerson, mempertanyakan alasan Jokowi di balik pengangkatan Prasetyo. Sebab, ICW melihat masih banyak figur yang memiliki rekam jejak menonjol dalam bidang hukum.


"Kita butuh jaksa yang revolusioner, karena sesuai dengan jargon Revolusi Mental Jokowi. Kalau bukan revolusioner, yang terjadi adalah terpental. Kita tidak melihat prestasi yang menonjol, yang membanggakan dari Prasetyo. Jokowi mengangkat orang yang biasa-biasa saja," tutur Emerson.


Hal lain yang disorot ICW adalah proses pengangkatan Prasetyo. Emerson mempertanyakan cara Jokowi mengangkat seorang jaksa agung yang terkesan disembunyikan.


"Padahal, untuk pengangkatan menteri saja sangat ketat sampai melibatkan KPK dan PPATK. Nah, untuk Prasetyo ini, kita tidak pernah lihat. Jokowi-JK tidak menjelaskan alasan memilih Prasetyo. Jangan-jangan ini bagi-bagi jatah kekuasaan," ujar Emerson.


Emerson mempertanyakan spirit penegakan hukum Jokowi. Terbukti, pengangkatan terhadap Prasetyo menjadi tanda tanya besar, apakah Jokowi serius untuk melakukan penegakan hukum. "Jujur, saya agak pesimis dengan pengangkatan Prasetyo ini," kata Emerson.


HM Prasetyo resmi menjadi Jaksa Agung setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada Kamis 20 November 2014 di Istana Negara, Jakarta.

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Anggota DPR periode 2014-2019 itu dilantik menjadi Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden no 131 Tahun 2014 tentang Jaksa Agung. Keputusan ini berlaku sejak pelantikan. Sebelum terjun ke dunia politik praktis, Prasetyo merupakan jaksa karir.
Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

Vicky Prasetyo

Masuk Usia Kepala 4, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan?

Diungkap Vicky Prasetyo, perayaan ulang tahunnya yang ke-40 terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024