Hiu Bersaudara Bebas, 1 TKW Asal Kalbar Juga Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
Final Thomas Cup Membara! China Gandakan Kedudukan Atas Indonesia Usai Fajar/Rian Tumbang
- Salah satu warga Kalimantan Barat (Kalbar), Tina, yang tengah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia terancam hukuman mati.

KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Barang Jemaat di Pegunungan Bintang

Informasi itu didapat Pemerintah Provinsi Kalbar saat menangani kasus dua TKI lainnya yang sudah dinyatakan bebas dari jeratan hukum serupa, yakni Frans Hiu dan Dharry Hiu. Keduanya telah berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Kamis 20 November 2014 kemarin.
Mengenal Mepamit, Tradisi Pamitan dalam Prosesi Adat Bali yang Dilakukan Mahalini dan Rizky Febian


Gubenur Kalbar, Cornelis, menyatakan, saat mengurus kepulangan Hiu bersaudara, pemerintah kembali menemukan salah seorang warga negara Indonesia asalKalbar yang juga divonis hukuman mati di Malaysia karena tuduhan pembunuhan.


“Menurut informasi dari pihak terkait, saat dituduh melakukan pembunuhan. TKW yang pergi dengan jalur tidak resmi itu masih dibawah umur,” kata Cornelis, pada sejumlah wartawan, di Kota Pontianak, Jumat 21 November 2014.


Sejauh ini, kata Cornnelis, Pemprov sedang melakukan upaya hukum agar Tina terbebas kasus yang tengah dideranya itu. Namun, dia mengaku masih terkendala masalah tekhnis, mengingat Tina berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.


Karena itu, dia meminta pemerintah pusat mengajukan pengampunan untuk Tina kepada kerajaan Malaysia. “agar hukuman mati tidak dilaksanakan,” ujarnya.


Menurut Staf Biro Hukum Setda Kalbar, Sri martini, di Malaysia, Tina bekerja sebagai pembantu rumah tangga. “Bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Alamat dan nama orang tuanya hingga kini masih dalam proses pencarian,” kata Sri.


Sri mengatakan, Tina yang saat dituduh membunuh orang tua majikannya masih berusia 16 tahun.  Oleh sebab itu, dalih dibawah umur akan dijadikan salah satu point penting sebagai upaya pembebasan Tina.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya