Menteri Hanif: 2017, RI Tak Kirim Pembantu ke Luar Negeri

Menteri Ketenagakerjaan Bahas Masalah TKI
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menargetkan pada tahun 2017 mendatang, Indonesia sudah tidak lagi mengirim pembantu rumah tangga ke luar negeri.


"Artinya sudah semi formal," kata Hanif di Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, Rabu 26 November 2014.


Saat ini kata Hanif, pemerintah sudah berupaya untuk mengirim tenaga kerja profesional ke luar negeri. Setidaknya ada lima profesi yang akan dilatih menjadi tenaga profesonal.


Diantaranya profesi sebagai baby sitter, perawat orang jompo, juru masak, sopir, dan tata laksana rumah tangga.


Menurut dia, pelaksanaan pembatasan pengriman profesi ke luar negeri ini sudah dilakukan ke Malaysia sejak tahun 2012. Hasilnya, saat ini sudah ada penurunan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia.

Cek Fakta: Alex Ferguson Komentari Kekalahan Timnas Indonesia dari Irak di Piala Asia U-23

Selain pembatasan profesi itu, Hanif menuturkan, pemerintah juga sudah melakukan perlindungan tenaga kerja dengan cara melakukan proses dokumentasi yang jelas, serta ada beberapa syarat bagi pihak luar yang ingin mempekerjakan TKI.
Terpopuler: Bukti Kencan Kim Soo Hyun-Kim Ji Won, Teuku Ryan Dibawa Berobat dan Ruqyah


Kisah Inspiratif dari UTBK Unesa: Peserta Berinfus dan Pakai Selang Demi Menggapai Cita-cita
Misalnya, TKI boleh berkomunikasi dengan dunia luar, gaji ditransfer melalui perbankan, dan memiliki waktu libur 1 hari seminggu.

"Sehinga jika mereka diperlakukan tidak adil oleh majikan bisa langsung berkomunikasi," ujarnya.


Sementara, untuk standasisasi profesi TKI yang akan dikirim ke luar negeri, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan, harus melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Kemudian untuk TKI yang akan bekerja, mereka juga harus memiliki perjanjian, seperti harus jelas di mana alamat mereka bekerja, dan jumlah anggota keluarga yang harus mereka layani.


"Ini petanya kalau terjadi kasus ada perlindugan mereka bisa hubungi," terang Hanif.


Dia menambahkan, upaya ini ditempuh karena pemerintah tidak boleh melarang warga negaranya yang ingin bekerja di luar negeri "Tapi harus prosedural, kalau tidak ada skill tidak boleh," tegasnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya