Eksepsi Ditolak, Sidang Florence Dilanjutkan Pekan Depan

Florence Sihombing
Sumber :
  • VIVAnews/Ochi April

VIVAnews - Penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa dalam jeratan UU ITE tidak hanya dialami Ervani. Penolakan serupa juga dialami Florence Salina Sihombing, mahasiswa S2 Kenotariatan UGM yang terjerat UU ITE karena menghina warga Yogyakarta dan Sultan HB X dalam ocehannya di media sosial.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Selasa, 26 November 2014, dengan agenda utama jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Flo panggilan akrab dari Florence Salina Sihombing, JPU yang diwakili oleh RR Rahayu menegaskan bahwa dakwaan kepada Florence sudah jelas dan tidak cacat hukum.

Dalam eksepsinya, Flo menyatakan bahwa dakwaan terhadapnya cacat hukum karena hanya berdasarkan penyidikan dari polisi. Aparat dinilai keliru dan sewenang-wenang dalam kasus dugaan penghinaan di media sosial.

"Jika yang dipermasalahkan dalam eksepsi terdakwa adalah proses penyidikan maka terdakwa bisa melakukan pra peradilan," kata Rahayu di PN Kota Yogyakarta.

JPU RR Rahayu menyatakan atas sanggahan atau penolakan eksepsi terdakwa, ia meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Sunanta untuk mengadili perkara yang menimpa Folrence Sihombing.

"Jaksa menolak tudingan tersangka yang menyatakan dakwaan kabur dan tidak sesuai dengan kaidah hukum," kata Rahayu.

Jaksa Rahayu yakin, dakwaan terhadap Florence yang diduga menistakan orang Yogyakarta di akun Path-nya sudah cermat, benar dan akurat serta lengkap.

Dalam sidang ke-3 ini, Flo didampingi oleh empat kuasa hukumnya, yakni Doni Hendro Cahyono, Zahru Arqom, Widhi Nugraha dan Putra Maulana.

Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela oleh hakim pada Rabu, 3 Desember 2014. Doni Hendro Cahyono, kuasa hukum Flo berharap hakim memberikan putusan yang adil bagi kliennya.

"Kami berharap pada sidang sela, hakim adil memutuskan," kata Doni.

Doni mengaku ditunjuk oleh Dekanat Fakultas Hukum untuk mendampingi Florence. Sebelumnya, Florence juga sudah "diadili" oleh fakultas karena dinilai melanggar kode etik akademis bahkan ia diskors kuliahnya selama satu semester.

Penyakit Kronis Jangan Diabaikan, Ini Gejala Meningitis yang Bisa Terjadi pada Jemaah Haji dan Umrah
Gubernur BI Perry Warjiyo di Taklimat Media Perkembangan Ekonomi Terkini Bank Indonesia

Bank Indonesia: Modal Asing Masuk Rp 22,84 Triliun Imbas Kenaikan Suku Bunga

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, aliran modal asing saat ini telah kembali masuk ke pasar keuangan domestik sebesar Rp 22,84 triliun pada pekan pertama-kedua Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024