KPK: Ada Kejanggalan Dana Bansos Rp30 Miliar di Jawa Tengah

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas (tengah).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
- Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam alokasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Jawa Tengah. Khususnya alokasi dana hibah dan bansos di Kabupaten Demak dan Kendal.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqaddas, saat melakukan kunjungan acara semiloka dengan tema Supervisi Pencegahan Korupsi untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat yang Berkeadilan di Jawa Tengah, Semarang, Kamis 27 November 2014.
Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan


Menurut Busyro, ada sejumlah kejanggalan pemberian dana hibah dan bansos di dua kabupaten tersebut. Di Demak, alokasi dana tahun 2013-2014 yang hingga kini belum melaporkan pertanggungjawaban.


"Ada 501 lembaga penerima dana hibah senilai lebih dari Rp30 miliar yang belum menyampaikan pertanggungjawaban," ujarnya.


Tak hanya itu, dalam alokasi dana tersebut, bahkan ditemukan sejumlah lembaga yang mendapatkan dana hibah melebihi peruntukan, yakni alokasi dana melebihi satu paket.


Sorotan lain di kabupaten tersebut, KPK juga menemukan permasalahan pajak restoran yang tidak optimal yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Demak.


"Pengelolaan pajak restoran tidak optimal tidak sesuai tugas fungsinya. Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuh dia.


Di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dia menambahkan, ada sejumlah kejanggalan yang sama pada alokasi dana hibah dan bansos. Indikator penyimpangannya adalah terdapat penganggaran dana yang tidak mencantumkan nama, alamat, penerima dan besaran dana hibahnya.


"Banyak pula pemberian bantuan sosial berupa uang yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku. Termasuk adanya rasio anggaran belanja modal terhadap total anggaran belanja masih rendah," katanya.


KPK juga melihat tidak diterapkan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak reklame, khususnya di Kabupaten Kendal.


KPK, kata Busyro, akan terus memonitor kegiatan pemerintah di pusat dan daerah, tak hanya di dua kabupaten tersebut. Soalnya, sesuai aturan bahwa seluruh anggaran yang berasal dari APBD maupun APBN harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan.


"Ini penting, sebab telah banyak program pemerintah yang bergulir baik melalui APBN maupun APBD, namun hasilnya belum nyata meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya.



Baca berita lain:






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya