Korupsi di Sabang, Eks Pejabat Nindya Karya Dituntut 10 Tahun Penjara

Gedung Nindya Karya (NK)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono, pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

Jaksa menilai bahwa dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang serta tindak pidana pencucian uang.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Heru Sulaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa KPK, Riyono, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 1 Desember 2014.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Heru untuk membayar uang pengganti sebesar Rp23,1 Miliar dikurangi dengan harta benda miliknya yan telah disita sebelumnya. Jika dia tidak membayar yang tersebut setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun penjara," kata Jaksa.

Jaksa menuturkan, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) melakukan proyek pembangunan Dermaga Sabang pada sekitar tahun 2004. Pada proyek ini, Nindya Karya melakukan kerjasama operasional (joint operation) dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati. Dalam kerjasama tersebut, Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO dalam board of management.

Jaksa mengungkapkan, proses pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan dari tahun 2004, 2006-2011 tidak dilaksanakan sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Jaksa, Proses penunjukkan Nindya Sejati JO sebagai pelaksana proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2004, dilaksananakan hanya secara formalitas. Seolah-olah dilakukan secara pelelangan umum.

"Padahal para peserta lelang lainnya hanyalah sebagai pendamping yang disediakan Nindya Sejati JO," kata jaksa.

Menurut Jaksa, Proses pelelangan dilakukan secara menyimpang yakni dengan melakukan penunjukan langsung dan terus berlanjut pada proyek tahun 2006-2011.

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Harga Sendiri

Jaksa menyebut bahwa, Heru dan sejumlah orang telah menggunakan harga perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan, untuk dijadikan dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO.

"Terdakwa selaku kuasa Nindya Sejati JO yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang telah mengalihkan atau mensubkontrakan pekerjaan utama kepada CV SAA Inti Karya Teknik untuk tahun 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan," kata jaksa.

Heru dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Heru juga dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, d Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Temui Prabowo Minta Dukungan Maju Pilgub Sulteng

Baca juga:

(ren)

Bule Amerika yang menganiaya pecalang di Bali ditangkap polisi

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Polisi menangkap dua turis asing berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penganiayaan terhadap pecalang di Bali

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024