Diusulkan, Kerangka Kerja untuk Investigasi Kejahatan Cyber

Ilustrasi hacker
Sumber :
  • iStock
VIVAnews - Indonesia dinilai belum memiliki kerangka kerja atau framework standar di jajaran penegah hukum dalam proses investigasi forensik digital. Saat ini, kepolisian Indonesia masih menggunakan panduan dalam bentuk prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP),

"Mengacu pada ACPO (Association of Chief Police Officers) dari Inggris," kata Pakar Forensik Digital Polda DIY, AKP Suharno, Rabu, 10 Desember 2014.

Menurutnya, kejahatan dengan memanfaatkan komputer maupun perangkat bergerak semakin meningkat dan semakin canggih. Bahkan tren kejahatan cyber terus meningkat sehingga menuntut penanganan lebih serius oleh jajaran Polri, BNN, KPK dan institusi lainnya.

Dengan adanya investigator yang memiliki latar belakang institusi yang berbeda, ujar Suharno, Indonesia memerlukan kerangka kerja yang berlaku secara nasional. 

"Terdapat perbedaan cara pandang yang berbeda-beda dalam menginvestigasi kasus kejahatan cyber yang disebabkan masing-masing instansi menggunakan framework investigasi yang berbeda," ujar Suharno.

Bakal Nikahi Wiwiet Tatung, Anwar Fuady Ungkap Jatuh Cinta di Usia Senja Beda Rasanya
Suharno menjalaskan, ia sudah menguji sebuah kerangka kerja hasil penelitian mahasiswa S2 Magister Teknik Informatika Universitas Islam Indonesia, Rahayu.

Anindya Bakrie Optimistis Indonesia U-23 Tembus Olimpiade 2024 Paris
Rahayu telah mengajukan kerangka kerja yang dinamakan Integrated Digital Forensic Investigation Framework (IDFIF). Ia menyebutkan, hasil penelitian terhadap IDFIF menunjukkan hasil yang lebih bagus dibanding menggunakan ACPO. 

Riders Papan Atas Tampil di Equestrian All Star Tour 2024
"Framework IDFIF dapat mengakomodasi proses investigasi karena tingkat efisiensi, efektivitas dan reabilitas yang bersifat komprehensif dan terintegrasi," ucap dia.

Oleh karena itu, ia berharap agar IDFIF bisa menjadi kerangka kerja standar di jajaran penegak hukum Indonesia. Tujuannya, untuk menghindari perselisihan di pengadilan karena penerapan metode investigasi forensik digital yang berbeda. (ms)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya