Selundupkan Belasan Landak, Dua Warga Jambi Dicokok Polisi

Polisi mengamankan kericuhan di Jambi
Sumber :
  • VIVAnews/Ramond Epu

VIVAnews - Jajaran Polres Tebo Provinsi Jambi berhasil menangkap dua warga yang diketahui menyelundupkan 16 ekor landak. Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo, Ridwan Hutagaol, dua tersangka itu adalah Suwarno (45) dan Sunardi (36). Keduanya warga Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang.

"Kedua tersangka kami amankan Senin dinihari tadi sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Ridwan di Muaratebo, Senin 22 Desember 2014.

Kedua pelaku akan dijerat UU No 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat (2) huruf a tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Untuk tindaklanjut, kami akan memeriksa saksi-saksi, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," tambahnya. (ren)

Baca juga:

Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram

Ilustrasi pilihan warna.

Meramaikan Destinasi Wisata Lewat Warna

Wajah Karangantu telah berubah tak lagi menjadi pelabuhan, namun menjelma menjadi destinasi wisata bahari.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024