Gulat Manurung Sebut Uang Suap ke Gubernur Riau "Kacang Pukul"

KPK Menahan Gubernur Riau dan Ketua DPW Asosiasi Kelapa Sawit Riau
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Gulat Medali Emas Manurung, diketahui mempunyai istilah khusus dalam menyebut uang suap yang diberikannya kepada Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Gulat menyebut uang suap kepada Annas Maamun itu dengan istilah "Kacang Pukul."

Istilah tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik ajudan Annas yang bernama Triyanto yang dibacakan saat dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gulat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 22 Desember 2014.

Triyanto, dalam keterangan di BAP, mengatakan pernah menghubungi Gulat untuk menanyakan keberadaannya yang sedang menuju rumah Annas Maamun di Cibubur. Ketika itu, Gulat menyuruh Triyanto untuk mengatakan pada Annas bahwa kacang pukul telah diberikan.

11 Orang Daftar ke Demokrat untuk Pilgub Sumut, Ada Nama Menantu Jokowi

Gulat kemudian menyebut bahwa dia menunggu perintah selanjutnya dari Annas.

Percakapan itu disadap oleh petugas KPK dan kemudian diputar kembali dalam persidangan. Triyanto akhirnya membenarkan percakapan itu saat dikonfirmasi.

Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui arti dari istilah tersebut. "Saya tidak tahu. Saya hanya disuruh menyampaikan itu," katanya.

Dia mengatakan, pesan tersebut kemudian disampaikan kepada Annas. Saat itu, Annas menyebut bahwa dia akan menghubungi Gulat.

Diketahui, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung didakwa memberikan suap sebesar US$166,100 kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Uang tersebut diberikan karena Annas selaku Gubernur, telah memasukkan areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas kurang lebih 1.188 Hektare serta di Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 Hektare ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Atas perbuatannya tersebut, Gulat didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b subsidair Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (ren)

Baca juga:

329 Petugas PPIH Berangkat ke Arab Saudi, Bertugas di Daker Bandara dan Madinah

Kementerian Investasi dan PT. VKTR Hibahkan 3 Bus Listrik untuk UGM

Tekan Emisi Karbon, Kementerian Investasi dan VKTR Hibahkan 3 Bus Listrik ke UGM

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan PT VKTR menghibahkan 3 unit bus listrik kepada Universitas Gadjah Mada (UGM).

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024