Alasan KPK Kembali Keluarkan Sprindik untuk Fuad Amin

Fuad Amin Imron Menjalani Pemeriksaan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir bahwa Fuad Amin telah melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan pada saat dia masih menjabat menjadi Bupati Bangkalan, Jawa Timur.

Berdasarkan hal tersebut, KPK kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Fuad Amin Imron, setelah sebelumnya dia dijerat dengan dugaan suap.

"(Dugaan) penyalahgunaan wewenang, Pasal 2 dan Pasal 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), nanti akan kita jelaskan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa, 23 Desember 2014.

Menurut Bambang, penyalahgunaan kewenangan itu diduga dilakukan oleh Fuad Amin dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. Sementara untuk dugaan suap, Fuad dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD.

Fuad diketahui menjabat sebagai Bupati Bangkalan selama dua periode, dari tahun 2003 hingga 2013. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati, Fuad terpilih menjadi Ketua DPRD Bangkalan.

Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA

Sedangkan, posisi dia sebagai Bupati digantikan oleh anaknya, Makmun Ibnu Fuad.

Selain suap dan penyalahgunaan kewenangan, Bambang menambahkan, pihaknya juga membuka peluang untuk menjerat Fuad Amin dengan Pasal Pencucian uang. Namun, katanya, hal tersebut masih dalam kajian.

"Mudah-mudahan awal minggu depan atau setelah liburan selesai, kita akan ekspose lagi untuk potensi ditingkatkan menjadi TPPU, tapi kajiannya belum selesai. Kita sedang mempelajari," terangnya.

Diketahui, kasus suap Fuad Amin terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf yang diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hakim MA Gazalba Saleh Didakwa TPPU untuk Beli Alphard hingga Lunasi Rumah KPR

Baca juga:

5 Tips Nyimpan Buah dan Sayuran supaya Segar Berminggu-minggu
Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Tiba di Paris, Timnas Indonesia U-23 Geber Persiapan Hadapi Guinea

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Timnas Indonesia U-23 atau Garuda Muda pada Piala Asia U 23 sudah berlatih di Prancis

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024