Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Bali Nine

Presiden Lihat Alutsista TNI AD
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan terpidana mati sindikat penyelundup heroin "Bali Nine", Myuran Sukumaran.

Penolakan grasi terpidana asal Australia itu telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi menjelaskan, isi Kepres tersebut berisi penolakan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut.

Keppres itu dibawa dan diserahkan langsung oleh petugas dari Sekretariat Negara ke PN Denpasar. "Keppres itu ditetapkan Presiden Jokowi tertanggal 30 Desember 2014," kata Sianturi, Kamis 8 Januari 2015.

PN Denpasar sendiri, sambung Sianturi, langsung menembuskan Keppres tersebut kepada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Lapas Kerobokan.

Terbongkar! SYL dan Istri Beli Dua Tas Mewah Dior Senilai Rp 105 Juta Pakai Uang Kementan
Pada kesempatan terpisah, Kalapas Kerobokan, Sudjonggo, mengaku telah menerima salinan Keppres tersebut. Ia pun telah menyampaikan kepada Konsulat Jenderal Australia perihal penolakan grasi tersebut. Kepada Myuran telah disampaikan secara lisan. "Sudah disampaikan secara lisan kepada yang bersangkutan," paparnya.

Ada Unsur 21+, Netizen Salfok Kue Bridal Shower Mahalini Raharja
Myuran sendiri, Sudjonggo melanjutkan, tak memiliki reaksi berlebih mengetahui permohonan grasinya ditolak. Sudjonggo sendiri akan meminta bantuan psikolog untuk menguatkan kondisi kejiwaan Myuran. 

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza
Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya