Kasus Suap Pilkada, KPK Periksa Kerabat Bonaran Situmeang

Diperiksa Tujuh Jam Bupati Tapanuli Tengah Ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
Sejuta Buruh Diklaim Siap Dukung Rizal Ramli Lawan Ahok
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa seorang konsultan hukum bernama Tomson Situmeang, Jumat 9 Januari 2015. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi terkait pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.

Bonaran Situmeang Mulai Disidang

"Diperiksa sebagai saksi untuk RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pendeta Gilbert Akan Dilaporkan Lagi Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media


Tomson diketahui masih mempunyai hubungan darah dengan Bonaran Situmeang. Bahkan, Tomson pernah menjadi pengacara Bonaran saat mengajukan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.


Nama Bonaran Situmeang ikut disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor, Kamis 20 Februari 2014, diketahui bahwa Bonaran menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2 miliar.


Uang itu diberikan dengan maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang ditetapkan oleh KPU.


Anehnya, menurut Jaksa Luki, Akil tidak termasuk dalam panel hakim konstitusi yang memeriksa permohonan keberatan Pilkada Tapanuli Tengah tersebut. Dalam SK, ditetapkan Achmad Sodiki sebagai ketua merangkap anggota, Harjono dan H. Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai anggota.


Melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani, Akil meminta uang pemulus kepada Bonaran sebesar Rp3 miliar. Akil meminta agar permintaannya itu dikirim ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat, dengan permintaan agar pada kolom berita slip setoran ditulis "angkutan batu bara".


Namun entah mengapa, belakangan diketahui Bonaran menyerahkan hanya Rp2 miliar untuk Akil melalui rekannya.


"Pertengahan bulan Juni 2011, Raja Bonaran Situmeang memberikan uang tunai Rp2 miliar kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk dikirim kepada terdakwa," kata Jaksa Luki mengutip isi dakwaan.


Selanjutnya, Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing total Rp1,8 miliar.


"Pada 22 Juni 2011, MK memutus menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata jaksa.


Terkait perkara suap dalam pilkada Tapanuli Tengah, KPK telah resmi menetapkan Bupati Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada Rabu 20 Agustus 2014. Surat perintah penyidikan atas nama Bonaran telah ditandatangani oleh pimpinan KPK pada tanggal 19 Agustus 2014. Dia menambahkan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.


Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai suap-menyuap.


Penyidik telah menahan Bonaran sejak tanggal 6 Oktober 2014 usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Bonaran ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya