Berkas Admin @Triomacan2000 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Raden Nuh dan Edi Syahputra, admin akun @triomacan2000
Sumber :
  • Antara/ Vitalis Yogi Trisna

VIVAnews - Kepolisian Daerah (Polda)Metro Jaya memastikan perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu admin Twitter @triomacan2000 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau telah mencapai tahap dua.

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Menurut Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha, berkas yang telah dilimpahkan ke Kejati ialah berkas milik Edi Syahputra

"Untuk ES itu sudah tahap dua, sedangkan untuk dua tersangka lainnya masih dalam proses," ujar Hilarius, Jumat 9 Januari 2015

Polri Atur Strategi Hadapi Kasus Haris Azhar

Hilarius mengatakan, setelah berkas Edi Syahputra memasuki tahap dua, pihaknya kemudian akan segera melengkapi berkas dua tersangka lainnya, yakni Raden Nuh dan Harry Koeshardjono

"Proses perlengkapan (dua tersangka) akan menyusul," katanya

IPW Kecam Pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim

Seperti diketahui, Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Harry ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Saat itu, Edi dilaporkan atas kasus pemerasan terhadap AY, seorang petinggi di PT Telkom. Sedangkan Raden Nuh dan Harry diciduk karena diduga memeras Abdul Satar, pemilik PT Tower Bersama Grup.

Ketiga admin @triomacan2000 ini kemudian terancam dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, untuk Raden Nuh dan Harry, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman bagi mereka 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya