Menhub Bekukan 61 Izin Rute Penerbangan

Ignasius Jonan
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Kementerian Perhubungan temukan 61 pelanggaran penerbangan yang tidak sesuai jadwal. Maka, atas hasil audit Direktorat Jenderal Perhubungan Udara itu, Menteri Perhubungan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan (suspend) atas 61 izin rute penerbangan dari lima maskapai.
8 Kecelakaan Pesawat Terbesar di Indonesia

"Jadi ada sebanyak 61 penerbangan, bukan rute lho ya. Jadi dari lima maskapai yg melanggar perizinan kita suspend (bekukan). Dari Garuda ada 4 pelanggaran, Lion 35 pelanggaran, Wings air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, Susi Air 3 pelanggaran," ungkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat jumpa pers di Kemenhub, Jumat, 9 Januari 2015.
Pilot Helikopter Angkatan Udara Amerika Tewas Kecelakaan di Kuwait

Selanjutnya, atas dasar temuan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada badan usaha penerbangan udara berupa pembekuan izin rute dan meminta maskapai penerbangan untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap.
Pesawat Lionair Jatuh di Manila, 8 Orang Tewas

"Jadi kita tunggu mulai hari ini, jadi maskapai terkait, harus urus persyaratannya segera," kata mantan Dirut PT KAI ini.

Audit ini dilakukan oleh Inspektur penerbangan udara pada lima wilayah otoritas bandara, yaitu Otoritas Bandara Wilayah I, II, III, IV, dan V.

Audit tersebut dilakukan di lima Bandara di Indonesia, antara lain Soekarno Hatta Cengkareng, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Hasanudin Makasar.  "Jadi kita bekukan dulu, nanti bisa ngurus izin," tambahnya

Jonan juga minta kerjasama dari semua pihak baik itu Airnav LPPNPI, Angkasa Pura, slot koordinator, dan maskapai penerbangan untuk kerjasama dan terus lakukan pengawasan. (ren)

Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya