Ini Hasil Audit dari Kemenhub Terkait AirAsia QZ 8501

Menhub, Ignatius Jonan saar beri pengarahan
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto
VIVAnews - Kementerian Perhubungan merilis hasil audit terkait penerbangan di luar jadwal rute yang ditetapkan. Dalam hasil audit terkait AirAsia QZ 8501, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menemukan kesalahan dan telah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin rute Surabaya-Singapura dan pada internal kementerian juga melakukan pembebastugasan, mutasi, dan penonaktifan dari jabatan.
8 Kecelakaan Pesawat Terbesar di Indonesia

Dalam hal tersebut, Menteri Perhubungan menyatakan bahwa kelemahan ada di oknum internal, bukan pada kementerian perhubungan. "Kementerian tidak salah, oknumnya yang salah," ungkap Ignasius Jonan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jumat 9 Januari 2014.
Pilot Helikopter Angkatan Udara Amerika Tewas Kecelakaan di Kuwait

Kementerian Perhubungan menindak 10 pegawai dari lingkungan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dan satu operator sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Rinciannya, ada 3 orang pejabat eselon II dan 7 orang pejabat Eselon III dari lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, serta satu orang Principal Operator Inspektor (POI) berupa penonaktifan dari jabatan.
Pesawat Lionair Jatuh di Manila, 8 Orang Tewas

Selanjutnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan sudah jatuhkan sanksi ke pejabat tersebut dan tidak ada sanksi pemecatan. "Sesuai peraturan no 53 tahun 2010 tentang aparatur sipil negara, kita sudah jatuhkan sanksi pembebasan tugas, mutasi, dan sanksi lainnya, tidak ada pemecatan," tambah Jonan.

Menurut Jonan, dalam kasus ini, tidak ada unsur pidana dan hanya kekurangpedulian kerja. "Ini cuma kekurangpedulian kerja. Pemecatan tidak ada, kalau pembebasan tugas ada. Kurang pedulinya itu adalah dia sampai tidak tahu bahwa dia membiarkan pesawat itu bisa terbang tanpa izin rute," kata Jonan.

Jonan juga menyatakan akan libatkan KPK jika ada unsur pidana. "Ini masalah kekurangpedulian, itu tanggung jawab kami sendiri, kalau memang nanti ditemukan unsur pidana baru kita minta KPK," ungkap Jonan.

Jonan mengakui kalau itu adalah salah satu kelemahan kementerian, dan akan berusaha memperbaiki lagi ke depannya. "Kalau kita tidak mengakui kelemahan-kelemahan kita, ya kita gak adakan audit. Perbaikan yang harus dilakukan tidak hanya pemerintah, Angkasa Pura, Airnav, IDSC juga lakukan," tutur Jonan. (one)

Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya