Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Ketua

Pemilihan ketua MK periode 2015 - 2017.
Sumber :
  • M Fikri Halim/ Jakarta
VIVAnews
Sengketa Pilkada Tanah Datar Dinilai Tak Berdasar
- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pleno pemilihan ketua MK periode 2015 - 2017 hari ini, Senin 12 Januari 2015. Pemilihan ini dilakukan untuk menggantikan Hamdam Zoelva yang telah habis masa jabatannya pada Rabu, 7 Januari 2015 lalu.

Dewan Etik Putuskan 4 Hakim MK Tidak Melanggar

Informasi yang dikeluarkan MK, ada sembilan hakim konstitusi yang berhak memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua MK. Kesembilan orang hakim konstitusi itu adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.
KY: Indonesia Krisis Hakim


Berdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK.


Proses pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi. Jika tidak memenuhi kuorum itu, rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam. Namun, jika setelah dua jam masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan ketua MK dilakukan berapapun hakim konstitusi yang hadir.


Jika musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan bulat (Aklamasi), maka Keputusan pemilihan ketua MK diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka untuk umum.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahub 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan.


Sebagai Informasi, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.


Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya