Si Perakit Bom Palembang Itu Bebas

Ilustrasi/Densus 88 menangkap terduga teroris.
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq
VIVAnews
UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR
- Seorang narapidana bebas bersyarat setelah pada 2008 terlibat aksi terorisme di Palembang, Sumatera Selatan.
Pemotor Kaget ke Bengkel Ini Saat Maghrib, Netizen: Tau Kan Kenapa Mereka Bisa Seramai Ini Usahanya
Narapidana teroris atas nama Ali Masyhudi alias Zuber alias Mashudi ini sebelumnya menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sejak 3 Maret 2011. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Bicara Soal Ruben, Jordi Onsu: Tidak Berkomunikasi juga Bukan Sama Aku Doang

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Budi Sulaksana mengatakan, Ali Masyhudi  merupakan rombongan kelompok teroris Palembang yang berjumlah tujuh orang. Semuanya ditempatkan di Lapas Merah Mata. "Yang bersangkuta bukan bebas murni, melaikan bebas bersyarat," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin, 12 Januari 2015.


Budi mengatakan, dengan adanya persetujuan dan keluarnya SK Pembebasan Bersyarat tersebut, maka Masyhudi mulai Senin ini dibebaskan.


Seharusnya Masyhudi menjalani masa tahanan 10 tahun. Namun karena selama di tahan berkelakuan baik, maka pembebasan bersyarat pun disetujui. Sedangkan enam temannya belum ada yang bebas.


Setelah bebas bersyarat ini, Ali masih dikenakan wajib lapor ke Lapas Merah Mata setiap seminggu hingga sebulan sekali. "BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) terus mengawasi, hingga dia dapat bersosialisasi dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Budi.


Sekadar mengingatkan, Ali Masyhudi alias Zuber ditangkap bersama rekanannya, yakni Wahyudi alias Piyo, Ani Sugandi alias Abdullah Huzair, Sukarso Abdillah alias Abdurohman, Sugiarto alias Sugi Cheng alias Raja, Agustiawarman alias Bukhori alias Junaidi, Eri Purwanto alias Abu, Abdurahman Taid alias Musa alias Kosim alias Ivan, dan Ki Agus Muhammad Toni. Mereka ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Palembang pada Juli 2008.


Bersama mereka, polisi menemukan 20 bom, yang 16 di antaranya siap ledak, serta puluhan kilogram bahan peledak yang disembunyikan di plafon sebuah rumah kontrakan di Simpang Dwikora, Jalan Papera Nomor 2110, Kelurahan 20 Ilir RT I, Palembang.


Perakit bom


Masyhudi mengaku insyaf selama menjalani masa tahanan. Dia mengakui, sejak mendekam di balik sel jeruji banyak hal positif yang diperoleh. "Saya menjalani masa tahanan selama 6,5 tahun. Banyak hal positif, memang saya salah," kata Masyhudi, menyesal.


Petani karet di Kota Kayu Agung, Kabupaten OKI ini pun mengaku. saat ikut dalam jaringan teroris, dia berperan sebagai perakit bom. "Yang melatih saya Fajar Taslim ketika bertemu di Palembang," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya