Narapidana Kendalikan Peredaran Narkotika dari Lapas

Narapidana Kendalikan Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas
Sumber :
  • Satria Lubis/Medan
VIVAnews
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan, Sumatera Utara, membongkar sindikat peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan. Seorang narapidana dan dua rekannya ditahan petugas beserta lebih dua kilogram sabu-sabu dan 46.848 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Ketiga tersangka masing-masing, ZM (21 tahun) dan MR (27 tahun), warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dan MH (31 tahun), warga asal Aceh, yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


Polisi juga menyita dua unit mobil dan dua buah telepon seluler yang digunakan untuk mengedarkan narkotika. "Otak sindikat ini merupakan narapidana, yang divonis selama delapan tahun penjara dalam kasus yang sama,” kata Kepala Polresta Medan, Komisaris Besar Polisi Nico Affinta, saat ekspose kasus di Medan Senin, 11 Januari 2015.


Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui barang haram yang diedarkan pelaku dipasok dari Aceh. "Identitasnya sudah kami ketahui,” ujarnya tanpa menyebut nama maupun inisial.


Baca berita lain:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya