Sumber :
- Satria Lubis/Medan
VIVAnews
- Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan, Sumatera Utara, membongkar sindikat peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan. Seorang narapidana dan dua rekannya ditahan petugas beserta lebih dua kilogram sabu-sabu dan 46.848 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka masing-masing, ZM (21 tahun) dan MR (27 tahun), warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dan MH (31 tahun), warga asal Aceh, yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Baca berita lain:
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :