KNKT: Data CVR dan FDR Akan Dicocokkan

FDR Pesawat Air Asia QZ 8501 Tiba di KNKT
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Setahun Tragedi AirAsia QZ8501 Diperingati di Surabaya
- Ketua Tim Penyidik Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Mardjono Siswosuwarno, menjelaskan bahwa
cockpit voice recorder
Airbus Juga Bersalah pada Jatuhnya AirAsia QZ8501
(CVR) AirAsia QZ8501 adalah alat perekam antara kapten pilot dengan kopilot.
Terungkap Misteri Jatuhnya AirAsia QZ8501

"Untuk CVR merekam suara kapten dan kopilot, kokpit dengan Air Trafic Controller (Pemandu Lalu Lintas Udara), suara-suara yang terdengar di kokpit, dan pengumuman pramugari kepada penumpang," kata Mardjono dalam konferensi pers di kantor KNKT di Jakarta, Senin, 12 Januari 2015.


Dia memaparkan, CVR berfungsi merekam suara-suara di kokpit selama dua jam perjalanan pesawat AirAsia QZ8501. "Jadi, semua terekam di situ," ujarnya.


Ia menambahkan, kedua data dari CVR dan
flight data recorder
(FDR) dicocokkan untuk mengetahui isi pembicaraannya. "Misalnya, kita ketemu lintasan terbang, di situ kita bisa mensinkronisasi apa yang sedang dibicarakan. Kita tidak boleh meleset satu detik pun," tuturnya.


FDR di kotak hitam sudah berada di kantor KNKT di Jakarta. Rencananya akan diperiksa besok, Selasa, 13 Januari 2015.


Menurut Mardjono, sesungguhnya berdasarkan rekaman dalam FDR pun sudah cukup untuk menganalisis penyebab pesawat itu mengalami kecelakaan di Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 28 Desember 2014. Namun, jika CVR ditemukan dan diangkat, tentu akan lebih membantu karena data akan lebih lengkap, sehingga penyelidikan lebih menyeluruh.


Tim investigasi juga sudah mengumpulkan data lain, seperti profil pilot dan kopilot, profil awak kabin, data perawatan terhadap pesawat, termasuk transkrip komunikasi pilot/kopilot dengan petugas Pemandu Lalu Lintas Udara. Semua data akan melengkapi seluruh proses investigasi sehingga hasilnya menjadi jelas dan terang.


Dia menjelaskan, investigasi itu membutuhkan waktu paling sebentar satu tahun. Memang cukup lama karena penyelidikan harus dilakukan terhadap seluruh data dan terutama kotak hitam. Sesuai prosedur penyelidikan, jika dalam waktu setahun belum juga selesai, tim investigasi harus melaporkan kendala maupun hambatan.


“Tapi, kita harap enggak sampai setahun selesai,” katanya. (art)


Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya