- ANTARA FOTO/Suryanto
VIVAnews - Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Eddy Moeljoni, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 13 Januari 2015. Dia diperiksa terkait dugaan suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
"Sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bersama dengan Eddy, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Antara lain Bahrudin, Zaini, Abdur Rouf, Moch Soetikno, serta Maryatul Kiptiah.
Selain itu penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Fuad Amin.
Diketahui, kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 1 Desember 2014.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Abdul Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementera Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.