Depok Godok Perda Orang Asing

kemacetan lalu lintas di Jalan Margonda Raya, Depok
Sumber :
  • Antara/ Indrianto Eko Suwarso
VIVAnews -
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kota Depok yang jumlahnya  mencapai ribuan jiwa membuat Imigrasi setempat bekerja ekstra dalam pengawasan. Terkait hal ini pula, DPRD Depok berencana menggodok Peraturan Daerah untuk mengikat kebijakan itu.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Kebijakan ini menyusul temuan narkoba yang jumlahnya tak sedikit dengan pelaku WNA asal Nigeria, yang dibekuk usai razia Imigrasi Depok akhir Desember lalu. Berdasarkan catatan Imigrasi Depok, jumlah WNA yang ada telah mencapai angka 1.999 jiwa. Mereka, rata-rata tinggal di apartemen yang ada di kawasan Jalan Margonda dan Cibubur.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


"Jumlahnya yang kian banyak, menjadikan pengawasan perlu ditingkatkan. Artinya jangan sampai, WNA membuat citra Depok tercoreng," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kota Depok, Selasa 13 Januari 2015.


"Yang paling penting adalah fungsi pengawasan. Saya mendapat catatan jika jumlah WNA di Depok mencapai 1.999 jiwa. Itu jumlah yang signifikan untuk diawasi. Angka ini kian meningkat menyusul banyaknya apartemen di kota ini," ujarnya.


Politisi Gerindra itu bertutur, jika bentuk pengawasan perlu juga melibatkan masyarakat. Sebab, sebagai pihaknya yang langsung berdekatan dengan warga baru, masyarakat terbilang orang pertama yang memiliki informasi tentang keberadaan WNA.


"Secara khusus kami di Dewan tidak memiliki banyak kewenangan atas orang asing. Tapi, kami punya peran di pengawasan masyarakat," katanya.


Disinggung kemungkinan dibuatnya Perda pengawasan WNA, dia menilai tak menutup kemungkinan aturan itu dibuat. Namun saat ini, dia menekankan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dapat membuka mata lebih lebar ihwal WNA, terutama dalam mengeluarkan izin penduduk baru.


“Verifikasi perlu ditingkatkan. Tentu saja, kami juga saat ini tengah mengupayakan dibentuk Perda yang mengatur WNA. Jangan sampai ada WNA yang tidak jelas di kota ini," katanya didampingi Ketua Komisi A DPRD Depok Nurhasim.


Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar menyambut positif antusiasme dewan dalam membantu pengawasan WNA. Mengenai bentuk pengawasan, pihaknya saat ini akan terus menggenjot kepada seluruh pemilik penginapan termasuk apartemen untuk bisa bersinergi dalam memberikan info terkait keberadaan WNA yang menginap.


"Kami sudah memberi tahu kepada sejumlah besar penginapan di Kota Depok dan kami juga telah ingatkan agar mereka memberi data yang akurat. Jika ada yang ditutup-tutupi tentu sanksinya akan berat," tegasnya.


Lebih lanjut, Dudi mengaku siap membantu dewan jika memang benar siap ingin membuat Perda mengenai pengawasan WNA. Asalkan, kata dia, Perda yang disusun tak menyalahi Undang-undang diatasnya.


“Kalau dimintai masukan, tentunya saya akan berikan. Dalam kehadirannya di sini, kami juga meminta pada anggota dewan untuk ikut membantu terkait status gedung kantor Imigrasi Depok. Saat ini kan statusnya masih pinjam, nah kami berharap agar bisa dihibahkan oleh pemerintah setempat," harapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya