Polisi Bekuk Bandar Sabu Kakap di Aceh

BNN Musnahkan 7.565,8 Gram Sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap Sofyan, 52 tahun, seorang bandar sabu-sabu di Neusu, Banda Aceh, Senin malam, 12 Januari 2015. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang juga digunakan tersangka sebagai lokasi pembuatan barang haram tersebut.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Narkoba, Kompol Nazril, Sofyan ditangkap berdasarkan informasi dari warga. “Selama ini tersangka termasuk pemasok dan sekaligus pembuat sabu kelas kakap antar provinsi,” kata Nazril kepada sejumlah media lokal.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


Ia menambahkan, Sofyan saat ini masih berstatus napi di Lembaga Permasayarakatan Lambaro, Aceh Besar. Tersangka merupakan narapidana narkoba yang divonis 18 tahun penjara di LP Cipinang. Pada 21 April 2013 lalu, ia dipindahkan ke LP Lambaro, Aceh Besar. “Ia minta izin kembali ke rumahnya dengan alasan menjenguk keluarganya yang sakit," katanya.


Petugas manahan tersangka dan istri serta seorang anak laki-laki yang masih remaja. Saat dilakukan penangkapan, Sofyan sedang membuat sabu-sabu. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli mengatakan, Sofyan sudah lama diincar oleh petugas atas informasi dari warga.


Tersangka mengaku mengambil bahan baku dari saudara sepupunya di Jakarta. Sepupunya juga merupakan seorang pengedar ke Bandar Lampung. Menurut pengakuannya, bahan baku dan alat pembuat sabu rumahan ini dibeli seharga Rp50 juta. Dari alat ini, dia bisa menghasilkan sabu-sabu 1 ons dalam jangka waktu 1 minggu seharga Rp75 juta.


Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya polisi menemukan satu ons sabu-sabu beserta perlengkapan pembuatannya berupa 8 gelas beker plastik berisi sabu cair, 2 sendok, 1 unit kompor listrik, 3 selang plastik, 3 jerigen berisi methanol, dan 4 timba plastik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya