Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Markas Besar Kepolisian RI masih mendalami langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Budi merupakan calon tunggal kapolri yang juga Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri.
"Belum ada (tindakan). Kami baru lihat dari televisi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, dalam perbincangan dengan tvOne.
Baca Juga :
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
"Belum ada (tindakan). Kami baru lihat dari televisi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, dalam perbincangan dengan tvOne.
Mabes Polri, katanya, sampai saat ini belum menentukan langkah selanjutnya. KPK juga belum memberitahu kepolisian secara resmi. "Kami baru mendengar dari televisi," katanya, menandaskan.
Komjen Budi Gunawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke satu, saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri pada 2004-2006, dan jabatan lainnya. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mabes Polri, katanya, sampai saat ini belum menentukan langkah selanjutnya. KPK juga belum memberitahu kepolisian secara resmi. "Kami baru mendengar dari televisi," katanya, menandaskan.