Sumber :
- Antara/ Reno Esnir
VIVAnews
- Mabes Polri tetap berkeyakinan bahwa dugaan kasus rekening gendut yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada tahun 2010 lalu tidak perlu ditindaklanjuti karena tidak terbukti. Bahkan Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyimpulkan bahwa status Komjen Budi Gunawan .
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Ronny F Sompie mengatakan, Polri telah menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan petinggi Polri tahun 2010. Bareksrim Polri kemudian menelusuri dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Budi Gunawan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Ronny F Sompie mengatakan, Polri telah menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan petinggi Polri tahun 2010. Bareksrim Polri kemudian menelusuri dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Budi Gunawan.
Berdasarkan hasil penelusuran, Bareskrim Polri tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan Budi Gunawan. Maka dari itu, Kapolri saat itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyerahkan kembali laporan tersebut ke PPATK.
"Kalau ada pidana pasti diproses lanjut, karena tidak ada makanya diberikan kembali dengan laporan ke PPATK. Tidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 13 Januari 2015.
Sebaliknya, bila dalam proses penyelidikan KPK ternyata ditemukan indikasi pidana yang dilakukan Budi Gunawan, Ronny menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan KPK dan sepenuhnya diserahkan kepada lembaga Antirasuah itu.
"Kalau KPK menetapkan beliau tersangka itu kasusnya ada di KPK. Kita belum tahu data yang dimiliki KPK data tahun berapa. Oleh karena itu info dari media, makanya saya menjelaskan seperti ini. Saya menunggu info lebih rinci dari KPK," paparnya.
Polri lanjut Ronny, akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Meski Polri dan KPK sering melakukan kerjasama, namun untuk tugas yang menyangkut kompetensi diserahkan kepada institusi masing-masing.
"Saat ini Polri masih menunggu informasi lebih rinci dan lengkap tentang kasus yang dirilis KPK. Langkah apa yang harus dilakukan tentu dirapatkan di pimpinan untuk menghadapi proses yang sedang ditangani KPK," papar Ronny sambil menegaskan, Polri akan kooperatif terhadap anggotanya yang terlibat kasus pidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan hasil penelusuran, Bareskrim Polri tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan Budi Gunawan. Maka dari itu, Kapolri saat itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyerahkan kembali laporan tersebut ke PPATK.