Kapolri Pilihannya Jadi Tersangka, Apa Reaksi Jokowi?

Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mendapat kabar mengenai penetapan calon kapolri pilihannya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan jadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Presiden Jokowi menerima kabar penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka melalui media massa.
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


"Presiden mendapat kabar tentang itu dalam perjalanan ke kantor BIN," kata Andi Widjojanto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2015.


Setelah mendapat kabar itu, Jokowi langsung menelepon Kepala Kompolnas, Tedjo Edhy, untuk mengumpulkan anggotanya dan menggelar rapat.


"Tentang apa yang harus dilakukan oleh presiden dan perkembangan status hukum," ujar dia.


Sementara saat ini, Kompolnas masih membahas perihal rekomendasi apa yang akan disampaikan ke presiden. "Hari ini kompolnas masih pembahasan dan kita masih tunggu rekomendasi dari Kompolnas," terang Andi.


Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji dalam jabatannya. Penetapan itu setelah melakukan gelar perkara kasus pada Senin, 12 Januari 2015. Forum itu sepakat meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.


"Dengan menetapkan tersangka Komjen BG sebagai tersangka," kata Abraham Samad yang didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Selasa, 13 Januari 2015.


Komjen Budi Gunawan itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya