- iStock
VIVAnews - Dua pria ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia diketahui sebagai bandar dan kurir narkoba.
Kasus itu terbongkar berawal dari ditangkapnya salah seorang pelaku berinisial M oleh petugas Satuan Lalu Lintas di persimpangan Jalan Pangeran Samudera, Kota Banjarmasin. Sepeda motor yang ditumpangi tersangka dicegat polisi karena menggunakan lampu belakang yang tidak sesuai standar.
Saat diminta memperlihatkan surat-surat kendaraan, tersangka M menunjukkan STNK dan SIM yang bukan miliknya. Tersangka sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap polisi. Ketika digeledah, ditemukan 200 gram sabu-sabu yang disimpan di bawah jok sepeda motor.
Setelah dikembangkan, polisi kemudian menangkap lagi seorang bandar narkoba berinisial T dengan barang bukti 151 gram sabu-sabu dan 400 butir pil happy fave di rumahnya di Jalan Pekapuran, Kota Banjarmasin. Total barang bukti yang ditemukan bernilai Rp660 juta.
Berdasarkan catatan Kepolisian, tersangka M adalah residivis yang baru enam bulan keluar penjara dengan kasus serupa. Dalam dua minggu terakhir, tersangka M sudah tiga kali mengirimkan barang kepada T. Menurut tersangka, barang itu diperoleh dari seorang bandar besar berinisial I yang kini masih diburu.
Guna pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polresta Banjarmasin. Menurut Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Wahyono, kedua tersangka bakal dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.
Yedi Yulistiadi/Banjarmasin
Baca berita lain: