- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Surat permintaan pencegahan itu sudah dilayangkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Surat telah dikirimkan atas nama BG (Budi Gunawan) per hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu 14 Januari 2015.
Menurut Priharsa, pencegahan tersebut, berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan luar negeri itu diajukan, agar penyidikan terhadap tersangka Budi Gunawan tidak terganggu.
"Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperlukan keterangannya, tidak sedang berada di luar negeri," ujar Priharsa.
Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menerima hadiah, atau janji terkait transaksi mencurigakan, atau tidak wajar.
Calon Kapolri itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Baca juga:
(asp)