Budi Gunawan Tersangka, Polri: Siapa yang Beri Gratifikasi?

Komjen Pol Budi Gunawan
Sumber :
  • sttik-ptik.ac.id

VIVAnews - Kepolisian Republik Indonesia akan terus mengamati perkembangan kasus rekening gendut Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Polri juga menunggu dan mendesak kepada KPK untuk menjelaskan dari mana dan siapa yang memberi gratifikasi kepada calon kapolri pilihan Presiden Joko Widodo tersebut.

“Polri meminta penjelasan kepada KPK saat menyampaikan penetapan status tersangka Bapak Komjen Pol Drs Budi Gunawan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Rabu 14 Januari 2015.

Menurut Ronny, karena KPK menjerat tersangka dengan pasal gratifikasi, maka jelas ada siapa dan dari mana gratifikasi atau suap itu berasal. Sebab itulah, Polri juga mempertanyakan tersangka lain selain Komjen Budi Gunawan.

Apalagi, kata Ronny, Bareskrim sudah menyatakan tidak ada yang sesuatu yang mencurigakan dari Budi Gunawan. Namun Polri tetap akan menyerahkan proses hukum ini ke KPK. “Polri menghargai proses hukum yang ditangani KPK,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Budi menganggap status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.

"Ini bentuk pembunuhan karakter dan pengadilan oleh media massa. Menurut kami, KPK mengabaikan asas praduga tak bersalah dan tentunya dapat membentuk opini masyarakat kalau saya sudah pasti bersalah," ujar Budi saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Ruang Komisi III DPR.

Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka korupsi gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri pada 2004-2006 dan jabatan-jabatan lainnya di Polri.

Kasus yang menjerat mantan ajudan Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri itu sudah diselidiki KPK sejak 12 Juli 2014. Ekspose perkara kemudian digelar Senin, 12 Januari 2015. Forum itu akhirnya sepakat untuk meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Calon orang nomor satu di kepolisian itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar. (hd)

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016