Gubernur Sumut Lantik Sekda yang Berstatus Terdakwa

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik
- Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, melantik Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi, pada Rabu, 14 Januari 2015. Padahal Hasban berstatus terdakwa kasus sengketa tapal batas sirkuit IMI di Kota Medan.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Pelantikan yang digelar di aula Martabe gedung Pemerintah Provinsi itu dihadiri sejumlah unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Sumatera Utara dan pegawai negeri sipil.
Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main


Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, meyakini status hukum Hasban Ritonga tidak akan menganggu kinerjanya sebagai Seketaris Daerah. "Yang jelas, pemahaman saya hanya mengamankan kebijakan Presiden,” katanya.


Hasban Ritonga ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus sengketa lahan sirkuit IMI di Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu dia menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kasusnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.


Hasban sebelumnya menjabat Kepala Inspektorat Sumatera Utara. Dia diusulkan Gubernur menjadi Sekretaris daerah bersama Sekretaris DPRD, Sumut Randiman Tarigan, dan Kepala Bappeda, Arsyad Lubis.


Namun Hasban terkena kasus hukum dan dinyatakan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara pada 3 Maret 2014. Mereka ditahan sejak 22 Oktober 2014.


Status terdakwa terhadap Hasban bukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Inspektorat namun sebagai Asisten 4 Administrasi Umum dan Aset. Dia didakwa menggunakan tanah negara yang ada hak-hak pakai Indonesia dan atau dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum. (ren)



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya